Tabukan, 07 Agustus 2025 — Pemerintah Kabupaten Barito Kuala melalui Dinas Sosial menggelar Rapat Pemantapan Pelaksanaan Bantuan Santunan Kematian yang dilaksanakan pada Jumat, 21 Maret 2025, bertempat di Ruang Rapat Dinas Sosial Kabupaten Barito Kuala. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bupati Barito Kuala mengenai Penetapan Besaran Bantuan Santunan Kematian.
Rapat ini dihadiri oleh perwakilan ASN dari seluruh kecamatan di Kabupaten Barito Kuala, yang secara khusus ditugaskan untuk menangani pelaksanaan bantuan santunan kematian di wilayah masing-masing.
Kecamatan Tabukan, Plt. Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat dan Pelayanan, Bapak Amat Hardiansah, menegaskan komitmennya dalam memastikan pelaksanaan bantuan ini berjalan dengan tertib, tepat sasaran, dan sesuai regulasi. Ia menyampaikan bahwa bantuan santunan kematian merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap warganya yang sedang mengalami masa duka.